Mengenal Sejarah Lahirnya Pancasila

Mengenal Sejarah Lahirnya Pancasila

Mengenal-pancasila
Mengenal Sejarah Lahirnya Pancasila - Pancasila adalah Lima Dasar Negara Indonesia yang saat ini telah semakin luntur dalam ingatan masyarakatnya, hal ini dikarenakan masyarakatnya tidak lagi mengenal dan memahami arti dari Pancasila tersebut, selain itu generasi muda tidak lagi diperkenalkan secara mendalam tentang hal tersebut, sebagai contoh kurikulum yang sekarang diterapkan di sekolah-sekolah tidak lagi membahas hal ini secara mendalam, hanya sebahagian kecil saja yang di bahas dan hanya memuat hal-hal yang tidak bisa dijadikan sebagai acuan atau pelajaran dan pemahaman bagi pelajar tersebut.

Pancasila juga bukan sebuah filsafat yang hanya di buat oleh seorang filosof handal akan tetapi Pancasila merupakan hasil pemikiran beberapa orang yang peduli pada kelangsungan keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI) dimasa yang akan datang, untuk lebih mengenal bagaimana proses terciptanya susunan Pancasila yang kita kenal sekarang ini ada baiknya kita mengetahui Sejarah Penetapan Pancasila.

1. Rumusan I Oleh Moh. Yamin

Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, setiap anggota pada saat itu diminta menyampaikan rancangan atau rumusan dasar negara Republik Indonesia yang akan didirikan, dan pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Moh. Yamin ikut menyampaikan rancangan dasar negara baik itu secara tulisan maupun secara lisan dalam penyampaian pidatonya di hadapan sidang BPUPKI pada saat itu, adapun rumusan yang disampaikan Moh. Yamin adalah.

a. Rumusan Secara Lisan
Di dalam presentasi dan pidatonya Moh. Yamin menyampaikan 5 dasar negara yaitu:
  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri ke-Tuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

b. Rumusan Secara Tertulis

Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Rumusan II Oleh Ir. Soekarno



Selain Moh. Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga ikut menyampaikan rancangan dasar negara, salah satunya adalah Ir. Soekarno yaitu pada tanggal 1 Juni 1945, namun ada beberapa poin dari dasar negara yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pda saat mendapat penolakandari anggota sidang yaitu poin Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada Saat itu Ir. Soekarno tidak hanya menyampaikan satu usulan dasar melainkan tiga usulan yaitu lima prinsip, tiga prinsip dan satu prinsip, selain itu Ir. Soekarno jugalah yang memperkenalkan istilah PANCASILA yang berarti Lima Prinsip Dasar, oleh karena itu usulan dasar negara yang disampaikan oleh Ir. Soekarno dikenal dengan Pancasila, Trisila dan Ekasila. Rumusan versi Ir. Soekarno tersebut adalah:

a. Pancasila
  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  • Mufakat Atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
b. Trisila
  • Socio Nationalisme
  • Socio Demokratis
  • Ketuhanan
c. Ekasila
  • Gotong Royong
3. Rumusan III Piagam Jakarta

Setelah dikemukakannya usulan-usulan dasar Negara oleh anggota-anggota BPUPKI pada sidang sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945, maka antara tanggal 2 Juni-9 Juli 1945 diadakanlah reses delapan orang anggota BPUPKI yang ditunjuk sebagai panitia kecil dengan tugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Panitia kecil tersebut pada tanggal 22 juni 1945 mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam suatu rapat tertutup. Rapat tersebut memutuskan akan membentuk suatu panitia kecil berbeda yang kemudian dikenal dengan “Panitia Sembilan”, Panitia Sembilan memiliki tugas menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama. 



Dalam menetukan hubungan antara Negara dan agama anggota BPUPKI terbelah menjadi dua golongan yaitu golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk Negara sekuler dimana Negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan kedua golongan ini yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” sekarang dikenal dengan “Pembukaan UUD 1945”, dan dokumen inilah yang oleh Moh. Yamin disebut dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), dimana rumusan dasar Negara terdapat pada akhir paragraf keempat dari Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara. Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan “para Pendiri Bangsa”. 



Adapun rumusan tersebut adalah: 



a. Rumusan Kalimat 

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 

b. Rumusan Penomoran 
  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya 
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab 
  • Persatuan Indonesia 
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
4. Rumusan IV Sidang BPUPKI 

Pada 10-17 Juli 1945 berlangsung sidang BPUPKI sesi kedua dimana dokumen Piagam Jakarta dibahas secara resmi pada tanggal 10 dan 14 Juli 1945, rumusan yang diterimaoleh rapat pleno tersebut yaitu pada tanggal 14 Juli 1945 hanya mengalami sedikit perubahan yaitu menghilangkan kata “serta” dalam kalimat terakhir, dan rumusan rancangan dasar Negara hasil sidang pleno ini jarang dikenal oleh masyarakat luas. 

a. Rumusan Kalimat 

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 

b. Rumusan Penomoran 
  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 
  • Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab 
  • Persatuan Indonesia 
  • Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
  • Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 
5. Rumusan V PPKI 

Adanya kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” mendapat tentangan dari beberapa pihak diantaranya wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Kalimantan), maka pada sore hari setelah Ir. Soekarno memproklamirkan Kemerdekaan Republik Indonesia beliau didatangi oleh wakil-wakil daerah tersebut yang diantaranya A.A Maramis. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamirkan tersebut Ir Soekarno segera menghubungi Moh. Hatta dan menemui wakil-wakil tokoh Islam saat itu diantaranya Teuku Moh Hasan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo, semula para tokoh tersebut merasa keberatan akan penghapusan kalimat tersebut, namun setelah diadakannya pembicaraan secara mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa”. 

Pada Keesokkan harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945. 

a. Rumusan Kalimat 

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 

b. Rumusan Penomoran 
  • Ketuhanan Yang Maha Esa, 
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab, 
  • Persatuan Indonesia 
  • Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
  • Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Rumusan VI Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 

Pendudukan sebahagian besar wilayah Indonesia oleh NICA membuat wilayah republik Indonesia semakin sempit dan terdesak, pada akhir tahun 1949 Republik Indonesia yang saat itu berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk Negara federal yang diajukan oleh pemerintah colonial Belanda dan diberi nama Republik Indonesia Serikat (RIS) yang hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya berlaku bagi RI Yogyakarta saja namun RIS memiliki Konstitusi Federal sendiri sebagai hasil musyawarah seluruh Negara bagian RIS, dan Konstitusi ini memiliki rumusan dasar Negara yang terdapat dalam mukadimah peragraf ketiga, konstitusi ini disetujui oleh 16 negara bagian pada tanggal 14 Desember 1949. 

a. Rumusan Kalimat 

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.” 

b. Rumusan Penomoran 
  • Ketuhanan Yang Maha Esa 
  • Perikemanusiaan 
  • Kebangsaan 
  • Kerakyatan 
  • Dan Keadilan Sosial

7. Rumusan VII UUD Sementara



Berdirinya RIS tidak bertahan lama, hanya dalam hitungan bulan Negara-negara yang tergabung dalam RIS membubarkan diri dan bergabung dengan Negara bagian RI Yogyakarta, pada Mei 1950 hanya 3 negara bagian yang masih berdiri yaitu RI Yogyakarta, NIT dan NST, Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.



a. Rumusan Kalimat

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”


b. Rumusan Penomoran 
  • Ketuhanan Yang Maha Esa, 
  • Perikemanusiaan, 
  • Kebangsaan, 
  • Kerakyatan 
  • dan Keadilan Sosial 
8. Rumusan VIII UUD 1945

Kegagalan Konstituante dalam menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Ir. Soekarno, mengambil langkah dengan mengeluarkan Dekrit Kepala Negara (Dekrit Presiden) yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.

Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:

1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan

2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

a. Rumusan Kalimat

“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

b. Rumusan Penomoran 
  • Ketuhanan Yang Maha Esa, 
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab, 
  • Persatuan Indonesia 
  • Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
  • Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
9. Rumusan IX Versi Berbeda

Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

a. Rumusan Penomoran
  • Ketuhanan Yang Maha Esa, 
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab, 
  • Persatuan Indonesia 
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
  • Keadilan sosial. 

10. Rumusan X Versi Populer

Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.

Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa).

a. Rumusan
  • Ketuhanan Yang Maha Esa 
  • Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab 
  • Persatuan Indonesia 
  • Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 
  • Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Begitu panjang sejarah dan perjalanan untuk menentukan sebuah Dasar Negara, hal ini membuktikan bahwa sebuah dasar yang menjadi pondasi berdirinya sebuah negara merupakan suatu landasan yang sangat penting, dan tegaknya sebuah landasan harus ada pengamalan setiap warganya terhadap landasan atau dasar negara tersebut.
0 Komentar untuk "Mengenal Sejarah Lahirnya Pancasila"

back to top